DINAMIKA PANDANGAN AHLI HUKUM DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL OLEH ANAK MENURUT HUKUM ISLAM

Muhammad Taufiki, Hakimah Hakimah

Abstract


Putusan Hakim Nomor 13/PID.SUS-Anak/2019/PN.Srg benar sesuai dengan Hukum Positif, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan dakwaan utamanya yaitu kekerasan seksual karena adanya penarikan tangan Yn oleh AN  dan tekanan dari AN kepada Yn, tetapi setelah dilakukan proses persidangan, dakwaan utama JPU tidak terbukti oleh karena itu Hakim dalam amar putusannya menggunakan dakwaan alternatif. Hal ini disebabkan karena AN saat itu masih berusia 17 tahun dan masih dianggap sebagai anak di bawah umur. Dalam Hukum Islam, AN tidak bisa dikatakan sebagai anak dan perbuatannya tidak termasuk kategori perkosaan dengan mengancam tanpa senjata, tetapi bisa dimasukkan dalam kategori jarimah zina ghair muhshan dengan ancaman hukuman 100 kali dera dan diasingkan selama 1 tahun, dengan alasan : pertama,  Terdakwa AN ketika melakukan perbuatannya sudah berusia 17 tahun , telah mencapai baligh dan memiliki kemampuan akal yang sempurna, oleh karena itu telah memenuhi syarat-syarat mukallaf. Kedua, AN melakukan perbuatan seksual tersebut dalam keadaan sadar. Dan ketiga, faktanya perbuatan tersebut terjadi berkali-kali sehingga ancaman verbal itu sesungguhnya tidak berpengaruh.

Keywords


Anak; Mukallaf; Akil; Baligh

Full Text:

PDF

References


ABG Di Pandeglang Digilir Empat Pria, Artikel Ini Diakses Dari https://www.bantennews.co.id/abg-di-pandeglang-digilir-empat-pria/ Diakses Pada Tanggal 15 Maret 2020 Pukul 13.20 WIB.

Adi Briantika, Remaja Pembunuh Balita: Apa Penjara Anak Bisa Jamin Pelaku Jera, Artikel Ini Diakses Dari https://tirto.id/ Diakses Pada Tanggal 15 Maret 2020 Pukul 13.00 WIB.

Al Qurthubi, Abu Abdillah Muhammad Bin Ahmad. Al Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an Jilid V, Beirut: Daar al Fikr, 1967.

Al-Bugha, Musthafa Daib. At-Tadzhib Fi Adillat Matan Al-Ghayat Wa At-Taqrib Al-Masyhur bi Matan Abi Syuja’ fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, Penerjemah D.A Pakihasti, Fikih Islam Lengkap Penjelasan Hukum-Hukum Islam Madzhab Syafi’i, Solo: Media Zikir, 2009.

Al-Bukhori, Muhammad Bin Isma’il. Shahih Al-Bukhori Juz 8, Dar Thauq An-Najat. 1422 H.

Al-Naisabur, Muslim Ibn Al-Hujjaj. Musnad al Shahih; Bab Bayan al-Sinna al Bulugh, Beirut: Dar al-Ihya al-Turats.

Al-Qazwaini, Muhammad bin Yazid. Sunan Ibnu Majah; Bab Thalaq Al-Mu’tawihu Al-Shaghir wa al-Naim, Kairo: Dar Al-Ihya al-Kutub, 1997.

Al-Sabuni, Muhammad Ali. Rawai’ul Bayan Tafsir Fi Al-Ayat Al-Ahkam Min Al-Qur’an, Saleh Mahfud, Tafsir Ayat-Ayat Hukum Dalam Al-Qur’an, Bandung: Al-Ma’arif, 1994.

As Syuyuthi, Al Imam Jalaludin Al Mahaly Dan Jalaludin. Tafsir Al-Qur’an Al Karim Juz 1, Beirut: Daar al Fikr, 1998.

Asy'ari, Musa. Manusia Pembentuk Kebudayaan dalam al-Qur'an, Yogyakarta: LESFI, 1991.

Aziz, Abd, Athoillah Islamy, and Saihu. “Existence of Naht Method in the Development of Contemporary Arabic Language.” Taqdir: Jurnal Pendidikan Bahasa Arab Dan Kebahasaaraban 5, no. 2 (2019). https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.19109/taqdir.v5i2.4926.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqhul Islami wa Adillatuhu Juz 6, Damaskus: Daar Al-Fikr, 1985.

Bāqī, Muḥammad Fuād Abdul. al-Mu’jam al-Mufahrasyli Alfāẓ Al-Qur'ān al-Karīm, Beirut: Dār al-Kutb al-Miṣriyah, 2008.

Carito, Imam B. Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Divonis Bebas, Hakim PN Serang Tuai Kecaman, Artikel Ini Diakses Dari http:/satubanten.com/pelaku-kekerasan-seksual-pada-anak-divonis-bebas-hakim-pn-serang-tuai-kecaman/ Diakses Pada Tanggal 18 Juli 2019 Pukul 13.30 WIB

Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, Artikel Ini Diakses Dari https://www.komnasperempuan.go.id/ Diakses Pada Tanggal 13 Agustus 2019 Pukul 20.00 WIB

Ghufran Kordi, M, Durhaka Kepada Anak, Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2015.

Hamzah, Andi. KUHP&KUHAP Edisi Revisi, Jakarta: Rineka Cipta, 2011.

Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh 1, Jakarta: Logos Publishing House, 1996.

Idris, As-Syafi’i Abu Abdillah Muhammad bin. Al-Musnad, Beirut: Darul Kitab Al-‘Alamiyah, 1400 H

Irfan, M Nurul. Gratifikasi dan Kriminalitas Seksual Dalam Hukum Pidana Islam, Jakarta: Amzah, 2014.

Jauhar, Ahmad Al-Mursi Husain. Maqashid Syariah, Jakarta: Amzah, 2009.

Jumantoro, Totok. dan Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fikih, Jakarta: Amzah, 2005.

Khallaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul Al-Fiqh, (Kairo: Maktabah Al-Da’wah Al-Islamiyah, 1942.

KOMNAS PEREMPUAN, Korban Bersuara, Data Bicara Sahkan Ruu Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara Artikel Ini Diakses Dari https://www.komnasperempuan.go.id/ Diakses Pada Tanggal 15 Maret 2020 Pukul 13.10 WIB.

Lubabah, Raynaldo Ghiffari. DPR sahkan Perppu Kebiri menjadi Undang-Undang, Artikel Ini Diakses Dari https://www.merdeka.com/politik/dpr-sahkan-perppu-kebiri-menjadi-undang-undang.html Diakses Pada Tanggal 13 Agustus 2019 Pukul 20.00 WIB

Mahfud Saleh, Tafsir Ayat-Ayat Hukum Dalam Al-Qur’an, Bandung: Al-Ma’arif, 1994

Moelino, Anton M. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1988.

Muhammad Syamsudin, Kekerasan Seksual Dalam Fiqih (2) Definisi Pelecehan Seksual, diakses dari https://islam.nu.or.id/ diakses pada pukul 19.00 WIB pada tanggal 27 Januari 2020

Muhammad, Abdul Mandzur Mahmud bin. Al-Syarhu al-Kabir LI Mukhtashar al-Ushul min ‘Ilmi al-Ushul, Mesir: Al-Maktabah al-Syamilah, 2011.

Munawwir Ahmad Warson, Kamus Al-Munawwir, Surabaya: Pustaka Progresif, 1980.

Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid Jilid 3, Kairo: Daar Al-Hadis, 2004.

S, Laurensius Arliman. Komnas HAM Dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana, Yogyakarta: Deepublish, 2015.

Saihu, Abd Aziz, Fatkhul Mubin, and Ahmad Zain Sarnoto. “Design of Islamic Education Based on Local Wisdom (An Analysis of Social Learning Theories in Forming Character through Ngejot Tradition in Bali).” International Journal of Advanced Science and Technology 29, no. 06 SE-Articles (April 26, 2020): 1278–93. http://sersc.org/journals/index.php/IJAST/article/view/11802.

Saihu, Made. “Urgensi ‘Urf Dalam Tradisi Male Dan Relevansinya Dalam Dakwah Islam Di Jembrana-Bali.” Jurnal Bimas Islam, 2019. https://doi.org/10.37302/jbi.v12i1.91.

Sambas, Nandang. Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

Shidiq, Sapiudin Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2017.

Syarifuddin, Amir Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Yuwono, Ismantoro Dwi. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Yogyakarta: Medproses Digital, 2015.

Zahrotul Uyun, Kekerasan Seksual Pada Anak: Stres Pasca Trauma, Proceeding Seminar Nasional: Selamatkan Generasi Bangsa dengan Membentuk Karakter Berbasis Kearifan Lokal, (Fakultas Psikologi: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2015), h., 299. Diakses dari https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/bitstream/handle/11617/ diakses pada tanggal 14 September 2019 pukul 13.00 WIB

Zein, Satria Efendi M. Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2017.




DOI: https://doi.org/10.36670/alamin.v4i01.83

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Muhammad Taufiki, Hakimah Hakimah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.